Rafael Alun Diganjar Vonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

- 8 Januari 2024, 16:24 WIB
Rafael Alun Trisambodo Saat Berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Rafael Alun Trisambodo Saat Berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat /Walda Marison/ANTARA

ARAHKATA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin, 8 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Prabowo Tidak Terpancing Bongkar Data Pertahanan dalam Debat Capres  

Tak hanya penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Nilai Penampilan Anies Mirip Buzzer ketimbang Capres

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x