Karena itu, penting bagi pemerintah ini untuk memperketat aturan. Menurut dia, gagasan yang sudah berkembang antara lain disampaikan Peneliti Hukum Tata Negara Indonesia Zainal Arifin Mochtar bahwa Indonesia harus punya undang-undang yang mengatur lembaga kepresidenan yang membatasi kekuasaan presiden pada masa krusial.
"Kalau tidak dibatasi, presiden yang sedang berkuasa untuk menang yang kedua kali. Ternyata presiden yang sudah tidak bisa dipilih lagi bisa melabrak banyak aturan kemudian membahayakan kesehatan pemilu dan demokrasi. Maka harus ada pembatasan kekuasaan presiden," pungkasnya.***