Ganjar-Mahfud Layangkan Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

- 24 Maret 2024, 09:43 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) /

ARAHKATA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Mereka meminta agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang. 

PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan sore ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024, dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. 

Baca Juga: Partai NasDem Diprediksi Jadi Partai Pertama Gabung Koalisi Prabowo-Gibran 

Todung Mulya Lubis, selaku Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyamapikan bahwa masih ada beberapa bukti yang belum diajukan ke MK saat mendaftar sore ini. Namun, pihaknya menyatakan bakal melengkapi bukti-bukti pendukung permohonan PHPU malam ini atau sebelum penutupan pendaftaran. 

"Jadi insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," terangnya pada konferensi pers usai mendaftar PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Todung mengatakan bahwa permohonan yang mereka ajuka ke MK cukup tebal yakni berjumlah 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran. 

Baca Juga: KPK Sita Harta Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bangunan Hotel dan 9 Bidang Tanah

Petitum dari permohonan TPN ke MK yakni di antaranya untuk mendiskualifikasi paslon 02. Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo-Gibra meraup suara terbanyak di Pilpres 2024 atau sebanyak 58%. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x