ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran menang dalam Pilpres 2024.
Menanggapi itu, pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan menggugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta tik hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Cak Imin dalam siaran YouTube Anies Baswedan, dikutip Arahkata Kamis 21 Maret 2024.
Baca Juga: KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Cak Imin menyebut tim hukumnya akan menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan. Ia mengklaim pihaknya telah menemukan banyak kecurangan.
"Dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini. Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN," ujarnya.
"Semua ini nanti akan disampaikan tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini pada tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir, dan tentu dikawal dan didukung sepenuhnya oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syauqi," tambahnya.***