Ini Kata Yusril Soal Pencopotan Kepala Daerah karena Penegakkan Prokes

- 20 November 2020, 06:31 WIB
Ahli Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Ahli Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Arahkata.com

ARAHKATA - Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang beberapa waktu terakhir massif terjadi, hingga diterbitkannya instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah terkait pandemi Covid-19 di Indonesia, oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertanyaannya, apakah dengan instruksi ini, kepala daerah memang benar dapat dicopot jika melanggar prokes ?

Pemgamat Hukum dan Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, upaya untuk Menegakkan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya.

Landasan hukum Pemerintah dalam
menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait Protokol Kesehatan itu adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Kondisi Terkini Mamah Dedeh Setelah Dikabarkan Positif Covid-19

"Kepada Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Walikota berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda berkewajiban untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan, termasuk semua peraturan perundang-undangan tentang Penegakan Protokol Kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/11).

Lebih jauh dia memaparkan, berdasarkan ketentuan Pasal 78 c Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan antara lain "tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b" yakni tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, yang dimaksud Mendagri, adalah peraturan perundang-undangan terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19.

"Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijelaskan adalah apakah Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19? Jawabannya tentu saja tidak," jelasnya.

Dia menguraikan, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Baca Juga: Beredar Pesan Video, Angle Lelga akan Diperiksa Penyidik

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x