Ini Kata Yusril Soal Pencopotan Kepala Daerah karena Penegakkan Prokes

- 20 November 2020, 06:31 WIB
Ahli Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Ahli Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Arahkata.com

Baca Juga: TFG Jadi Pilihan Antisipasi Letusan Merapi Lebih Awal

"Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri," katanya.

Jadi, masih kata Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau "mencopot" Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," tuturnya.

Kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," pungkas Yusril.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x