Ini Dalil Mengucapkan Selamat Idul Fitri Menurut Ulama

28 April 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi ucapan lebaran Idul Fitri 1442/2021 /Freepik/freepik

ARAHKATA - Setelah berpuasa selama sebulan penuh, umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Ekspresi kegembiraan ini disampaikan dalam banyak hal, seperti saling berbagi, bersilaturahim, mengenakan baju baru, dan lain sebagainya.

Salah satu ekspresi kegembiraan yang umum ditemui adalah ucapan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Simak! Begini Adab Menyambut Hari Raya Idul Fitri Berdasarkan Hadist

Biasanya ucapan tersebut mulai tersebar di berbagai macam platform media sosial atau melalui kiriman kartu ucapan.

Lalu, apa hukum menyampaikan ucapan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri' dan bagaimana dalilnya? 

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Kamis, 28 April 2022, Perlu diketahui, dalam bahasa Arab yang kemudian digunakan dalam kitab-kitab fiqih, ucapan selamat ini dibahasakan dengan 'tahni’ah'.

Baca Juga: Mensos: Penyaluran BLT Minyak Goreng Rampung Sebelum Idul Fitri

Dijelaskan bahwa para ulama sendiri berbeda pendapat terkait status hukumnya. Hanya, Syekh Jalaluddin as-Suyuthi berpendapat hukumnya boleh (mubah). 

Umat Muslim bisa berpegang pada pendapat Syekh Jalaluddin as-Suyuthi ini sebagaimana yang pernah ia kemukakan dalam Al-Hawi Lil Fatawi (1/83) berikut:

“Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, ‘Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang."

Baca Juga: Kemenang Buka Kemungkinan Idul Fitri Muhammadiyah dan Pemerintah Sama

"Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru."

"Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunnah dan juga bukan bid’ah.’ Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj."

Pernyataan as-Suyuthi di atas menunjukkan bahwa status hukum pengucapan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri' atau 'tahni’ah' terdapat perbedaan pendapat antara ulama.

Baca Juga: Ingat Bestie! H-1 Idul Fitri Tanah Abang Tutup Sepekan

Sebagian mengatakan boleh dan sebagian lain mengatakan bid’ah. Hanya, as-Suyuthi memilih pendapat yang membolehkan.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler