Jangan asal modifikasi mobil
Jika Anda berniat melakukan modifikasi agar terkesan anti banjir, maka konsultasikanlah terlebih dahulu dengan pihak asuransi. Karena bisa dilihat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko yang berbunyi:
“Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor.”***