Pergantian AKD oleh Plt Gerindra Jatim Langgar Aturan

- 5 Januari 2021, 19:21 WIB
/Adi/Arahkata.com

ARAHKATA - Pergantian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni ketua Komisi C DPRD Jatim oleh Plt Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad dinilai melanggar aturan.

Beberapa hari sebelumnya, Partai Gerindra merotasi Ketua Komisi C DPRD Jatim, Moch Fawaid. Posisi Putra Pengasuh ponpes Al Qodiri Jember, KH Muzaki Syah diganti Hidayat yang sebelumnya sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim.

Ketua Mahkamah Partai DPP Gerindra Habiburokhman menjelaskan, Plt ketua DPD Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk untuk melakukan rotasi rotasi pimpinan AKD tersebut.

Baca Juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bagikan Alat Kesehatan kepada Sejumlah Rumah Sakit

“ Gak Pas lah seorang Plt ketua DPD melakukan rotasi pimpinan kelengkapan dewan. Kalau boleh, tak boleh normanya tak sedetail itu mengaturnya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Januari 2021.

Habiburokhman menjelaskan, Plt ketua DPD hanya bertugas untuk urusan administrasi. Beda halnya, jika sudah ditetapkan sebagai definitif baru boleh membuat kebijakan strategis.

”Tak boleh membuat kebijakan strategis sampai ditetapkan sebagai ketua definitive,” terangnya.

Baca Juga: PKS: Meminta BPOM Profesional dan Obyektif

Pergantian ini cukup mengagetkan karena M. Fawaid ketika menjabat ketua Komisi C dinilai cukup vokal mengkritisi Pemprov Jatim, termasuk keberadaan BUMD Jatim.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x