Catat! Beberapa Hal Mengenai e-Filing Lapor Pajak Online yang Perlu Diketahui

- 25 Februari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online
Ilustrasi. Bayar pajak online /Pixabay/stevepb/

ARAHKATA - Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pajak sendiri bisa dikatakan sebagai tulang punggung negara, karena memang lebih dari 75% pengeluaran negara berasal dari pajak.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa negara gencar mensosialisasikan pajak. Menariknya lagi, lapor pajak online sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum, menggunakan e-filing pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 2022, Simak Infonya!

Sistem pelaporan pajak satu ini dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Sehingga memang akan lebih efisien, karena masyarakat tidak perlu antri ketika akan melakukan proses pelaporan pajak.

Dengan adanya lapor pajak online menggunakan e-filing ini, kamu tidak perlu lagi mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Prosesnya tentu saja dilakukan secara online dan real time menggunakan koneksi internet. Kamu bisa mengunjungi website direktorat jenderal pajak atau bisa juga melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi yang memang menyediakan lapor pajak online secara gratis.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Bayar di Gerai Samsat Berikut!

Latar Belakang Diciptakannya Aplikasi Lapor Pajak Online (e-Filing Pajak)

Adanya e-filing pajak online ini tentu saja membuat masyarakat menjadi lebih nyaman. Selain itu, juga sebagai bentuk transformasi kehadiran internet dan kecanggihan teknologi di masa sekarang. Ada beberapa hal yang melatar belakangi munculnya e-filing pajak saat ini. Beberapa hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • DJP memiliki beban administrasi yang cukup besar, karena harus melakukan pengolahan, penerimaan, sampai pengarsipan SPT di sepanjang tahun.
  • Biaya yang dibutuhkan lebih besar dan memakan waktu yang cukup lama.
  • DJP mementikan inovasi berbasis teknologi yang akan memudahkan berbagai pihak di dalamnya.

Nah, dari berbagai hal di atas terciptalah sistem yang lebih mudah, minim biaya, efisien, dan efektif yang bernama e-filing pajak.

Baca Juga: Ini Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Jenis e-Filing Pajak

Ternyata, e-filing memiliki 2 jenis yang berbeda, sama seperti wajib pajak. Di mana, perbedaannya terletak pada subjek dan objek wajib pajaknya. Adapun penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut.

  1. e-Filing Pajak Badan

Sesuai dengan namanya, maka lapor pajak online yang satu ini dilakukan oleh sebuah badan. Di mana, untuk melakukannya bisa secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak dan mengantre. Nah, objek PPh dari sebuah badan sendiri adalah penghasilan atau perolehan yang diterima oleh badan. Di mana, hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sementara, untuk subjeknya sendiri merupakan suatu badan usaha yang diberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dalam periode bulan atau tahun. Di mana, pajak ini disetorkan kepada negara.

  1. e-Filing Pajak Pribadi

e-filing pajak online juga bisa dilakukan oleh mereka yang mau lapor pajak online tahunan untuk wajib pajak penghasilan pribadi. Biasanya, wajib pajak orang ini melaporkan pajak penghasilannya melalui SPT tahunan.

Objek dari pajak penghasilan pribadi sendiri adalah penghasilan yang berasal dari setiap tambahan kemampuan ekonomis. Di mana, tambahan kemampuan ekonomis tersebut yang memang diterima atau diperoleh oleh pribadi. Dalam hal ini, baik yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Cara Melakukan e-Filing Pajak

Setelah mengetahui garis besar dari e-filing pajak dan jenisnya, kamu perlu mengetahui bagaimana caranya melakukan e-filing ini. Adapun beberapa cara yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Harus Memiliki e-FIN Terlebih Dahulu

Sebelum bisa melakukan e-filing, maka kamu harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Sayangnya, untuk memiliki e-FIN sendiri tidak bisa dilakukan secara online. Untuk bisa membuatnya, kamu harus mengunduh formulir e-FIN di website Ditjen Pajak. Setelah itu, isi formulirnya dan lengkapi dokumen yang diminta.

Jika sudah, maka kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan yang sudah diminta. Tentunya, ketika sudah memiliki e-FIN, kamu tidak bisa langsung menggunakannya. Harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.

  1. Melakukan Aktivasi e-FIN

Untuk melakukan aktivasi e-FIN sendiri, kamu harus mengunjungi website resmi dari DJP. Ketika sudah masuk ke laman DJP tersebut, isi kolom yang tersedia dengan nomor NPWP kamu. Lalu, masukan nomor e-FIN, dan masukan kode keamanannya. Jika semuanya sudah diisi, maka kamu bisa mengklik submit.

Nantinya, akan ada email konfirmasi yang berisi password sementara. Untuk mengganti password-nya, kamu bisa mengklik tautan yang tersedia. Aktivasi dari e-FIN ini ternyata harus dilakukan maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor e-FIN-nya. Jika nomor sudah diaktivasi, maka kamu bisa melakukan e-filing pajak.

  1. Masuk ke Akun DJP dan Lakukan Pelaporan Pajak

Untuk melakukan pelaporan pajak, kamu harus masuk ke akun DJP terlebih dahulu. Biasanya, kamu akan diminta untuk memasukan nomor NPWP, dan kata sandi. Tidak lupa juga memasukkan kode keamanan yang sudah tersedia. Klik login dan kamu bisa mulai melakukan pelaporan SPT tahunan.

Bagaimana Jika Lupa dengan Password Akun?

Karena memang lapor pajak online ini dilakukan setahun sekali, kadang orang lupa dengan password akunnya. Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika lupa dengan password akunnya.

Jika kamu lupa password, tapi masih ingat dengan alamat email yang digunakan, maka kamu bisa melakukan reset password. Untuk melakukannya, kamu perlu mengakses website Ditjen Pajak terlebih dahulu. Setelah itu, klik tautan lupa password. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa hal, seperti NPWP sampai dengan e-FIN.

Kemudian, jangan lupa untuk mengetikkan alamat email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran. Masukan kode keamanan yang tersedia dan submit. Terakhir, akan ada pesan masuk melalui email tersebut yang berisi password baru. Kamu bisa langsung melakukan e-filing pajak online dengan mudah.

Manfaat Adanya e-Filing Pajak

Setelah mengetahui berbagai hal di atas, akan lebih lengkap lagi jika mengetahui beberapa manfaat yang didapatkan dari lapor pajak online menggunakan e-filing ini.

Mengurangi pertemuan langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak di KPP. Dengan begitu, bisa mengurangi antrian masyarakat yang ingin melaporkan pajak. Hal ini memiliki dampak lebih baik, karena masyarakat tidak perlu mengantri.

Mempermudah proses perekaman data SPT dalam basis data DJP. Hal ini tentu saja akan sangat menghemat waktu dalam melakukan lapor pajak online.

Mengurangi volume berkas fisik atau kertas dari dokumen perpajakan. Di mana, seperti yang kita ketahui bahwa sebelum adanya e-filing pajak ini tentu saja terdapat banyak sekali dokumen kertas. Selain memang berkas-berkas ini memiliki risiko untuk lebih mudah rusak, juga memiliki risiko hilang.

Berbagai manfaat yang didapatkan lebih kepada mempermudah wajib pajak dan petugas pajak. Selain waktu yang diperlukan lebih singkat, prosesnya pun terbilang lebih mudah.

Nah, itulah berbagai hal mengenai e-filing pajak yang perlu kamu ketahui. Sebelum bisa melakukannya, kamu harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x