ARAHKATA - Bagi Anda yang belum sempat membayar pajak di masa pemutihan akhir tahun 2021 lalu jangan khawatir, karena masih bisa membayar pajak dengan penghapusan denda hingga awal tahun 2022.
Pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda keterlambatan bagi yang menunggak memang diperuntukkan meringankan masyarakat.
Untuk menstimulasi para pengguna kendaraan agar taat pajak maka pemutihan pajak kembali diperpanjang. Berikut wilayah yang masih dapat keringanan penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan:
Baca Juga: Aturan Masuk Orang Asing ke Indonesia Ketat, MotoGP Mandalika Kena Imbas
Sulawesi Tenggara
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 614 Tahun 2021 dan karena antusiasme masyarakat yang tinggi, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Januari 2022.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) jadi salah satu wilayah yang memperpanjang masa Pemutihan Pajak KendaraanKendaraan hingga Maret 2022.
Baca Juga: COVID-19 Meningkat, Kemenkes Keluarkan SE Pencegahan dan Pengendalian
Selain itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea balik nama kendaran bermotor.