Jual Daging Kurban Boleh, Asalkan...

- 22 Juni 2022, 17:30 WIB
Pelaksanan pemotongan hewan qurban disejumlah masjid yang ada di Buleleng pada saat Idul Adha 1442 H, Selasa Juli 2021
Pelaksanan pemotongan hewan qurban disejumlah masjid yang ada di Buleleng pada saat Idul Adha 1442 H, Selasa Juli 2021 /Tim Tabananbali.com/

ARAHKATA - Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah akan segera tiba, kaum Muslimin serentak melaksanakan kurban.

Daging kurban menjadi berkah dan karunia bagi Masyarakat, terlebih mereka yang lama tidak menyantap daging.

Namun, bagi sebagian Masyarakat yang lain, daging kurban terkadang disimpan dan dijual kembali.

Baca Juga: Muhammadiyah Telah Tetapkan Tanggal Hari Raya Idul Adha, Bakal Beda dengan Pemerintah?

Muncul pertanyaan di benak sebagian Masyarakat, apakah boleh menjual daging kurban?

Dijelaskan dalam laman Zakat, Rabu 22 Juni 2022, oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi).

Baca Juga: 3 Amalan pada Hari Raya Idul Adha Agar dapat Limpahan Pahala!

Dalam hadits tersebut dengan jelas bahwa Nabi melarang seseorang yang melaksanakan kurban menjual meski hanya kulitnya saja.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: zakat mal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x