Jual Daging Kurban Boleh, Asalkan...

- 22 Juni 2022, 17:30 WIB
Pelaksanan pemotongan hewan qurban disejumlah masjid yang ada di Buleleng pada saat Idul Adha 1442 H, Selasa Juli 2021
Pelaksanan pemotongan hewan qurban disejumlah masjid yang ada di Buleleng pada saat Idul Adha 1442 H, Selasa Juli 2021 /Tim Tabananbali.com/

Bahkan jika sampai ada yang dijual, kurbannya dianggap tidak sah.

Berbeda halnya dengan si penerima daging kurban, maka hukumnya boleh.

Baca Juga: Lafazkan Doa Berikut agar Qurban Diterima, Jangan Sampai Lupa!

Diterangkan lebih lanjut bahwa kebolehan menjual daging kurban oleh seseorang yang memiliki hak menerimanya karena daging tersebut atau bagiannya telah berpindah menjadi barang yang disedekahkan oleh orang yang melaksanakan kurban.

Dengan demikian, bagi yang melaksanakan kurban, dilarang menjual daging kurban sekalipun hanya kulitnya saja.

Bagi seseorang yang melaksanakan kurban wajib membagikan hasil sembelihan dari hewan yang telah dijadikan kurban.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Amalan Ibadah yang Pahalanya Setara Naik Haji

Namun bagi penerima, itu menjadi hak-nya dalam memanfaatkan.

Wallahu a'lam.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: zakat mal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah