Zakat Fitrah, Kewajiban Mulia di Bulan Ramadhan

- 8 April 2024, 22:15 WIB
Ilustrasi zakat fitrah./
Ilustrasi zakat fitrah./ /bekasikab.go.id

Tujuan Zakat Fitrah Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

- Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama Ramadhan.

Baca Juga: Dua Korban Luka Dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Masih Dirawat Di RS Rosela

- Membantu fakir miskin dan kaum duafa agar dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

- Menciptakan rasa keadilan dan pemerataan sosial di antara umat Islam.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga: PLN UID Jawa Barat Dukung Hadirnya Pelayanan Angkot Listrik Kota Bogor

Namun, jika belum sempat dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, maka masih sah dibayarkan setelahnya, tetapi nilainya menjadi sedekah biasa.

Besaran Zakat Fitrah Besaran zakat fitrah adalah satu sha' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,00/hari/jiwa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah