Pemerintah Jamin Keamanan Data di Aplikasi PeduliLindungi

10 September 2021, 08:24 WIB
Kominfo meminta masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi yang resmi. /ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti.

ARAHKATA - Beberapa waktu lalu masyarakat diresahkan oleh kabar kebocoran data dan keamanan pada aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip Arahkata dari akun Instagram @Kemenkes_ri yang diunggah pada Rabu 8 September 2021, disampaikan bawah informasi tersebut tidak benar.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga saat ini tidak ada bukti kebocoran data pribadi baik oleh pejabat maupun masyarakat umum di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ini Arti Warna Scan Barcode yang Muncul di PeduliLindungi

Masyarakat diimbau tetap tenang dan tetap gunakan PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Terkait jual beli jasa input sertifikat vaksinasi ilegal. Pihak polda metro kaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin.

Pelaku merupakan staf Tata Usaha di salah satu salah kantor kelurahan Jakarta. Dirinya mengakses aplikasi PCare sehingga dapat membuat sertifikat vaksin dan terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kembangkan Aplikasi PeduliLindungi, Menparekraf Gaet Pekerja Seni

"Kejadian ini bukanlah kebocoran data, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang," tulis Kemenkes.

Selain itu, data masyarakat yang ada dalam electronic Health Alert Card (e-HAC) tidak bocor dalam perlindungan. data masyarakat tidak mengalir ke platform pihak ketiga.

Informasi adanya kerentanan terhadap aplikasi e-HAC telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi eHAC Segera!

Kejadian tersebut mengakibatkan Kementrian Kesehatan melakukan tindakan perbaikan pada sistem e-HAC.

"Pemerintah senantiasa menjamin data masyarakat Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku dan aplikasi PeduliLindungi telah melawati proses IT security Assesment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)", ungkap Kemenkes.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler