Kini Buat SIM Bisa Online Lewat Aplikasi, Simak Caranya!

11 Maret 2022, 14:04 WIB
Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri Dalam Memudahkan Masyrakat Indonesia untuk Memperpanjang SIM secara Online /Dok. Polres Pandeglang

ARAHKATA - Membuat SIM online dari aplikasi diinisiasi oleh Korlantas Polri sebagai adaptasi dari pandemi COVID-19.

Membuat SIM menjadi lebih mudah, simpel dan tidak perlu berlelah-lelah dalam antrian.

Pembuatan SIM online dilakukan menggunakan perangkat aplikasi yang telah disediakan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Urus SIM yang Rusak atau Hilang

Layanan ini bernama SINAR yang memiliki kepanjangan SIM Nasional Presisi.

Aplikasi SINAR dibuat oleh Digital Korlantas agar dapat memudahkan layanan masyarakat.

Berikut cara mudah membuat SIM via online yang dirangkum oleh ARAHKATA dari laman Digital Korlantas Polri pada Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlakunya?

- Unduh aplikasi SINAR terlebih dahulu di Playstore atau App Store

- Lakukan registrasi aplikasi sesuai arahan aplikasi

- Lengkapi profil dengan NIK, foto resmi dan lakukan verifikasi dengan E-KTP

- Pilih menu SIM kemudian pilih pendaftaran

- Ikuti prosedur yang ada dalam menu dan lakukan pembayaran yang diminta

Baca Juga: Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK

- Lakukan ujian teori seperti yang disediakan dalam aplikasi

- Jika lulus akan mendapatkan barcode yang nantinya digunakan untuk verifikasi ujian praktek. Jika belum lulus dapat mengulainya lagi

- Jika dinyatakan lulus, kemudian pilih menu Satpas

- Pilih jadwal ujian praktek.

Setelah itu lakukan ujian praktek sesuai dengan jadwal yang dipilih. Jika lulus SIM dapat diambil.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler