ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru, yakni mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa layanan publik.
Layanan publik yang dimaksud Jokowi ialah jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga dipakai untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK
Namun, apakah penerapannya sudah berlaku di lapangan?
Korlantas Polri saat ini belum menerapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan administrasi STNK.
"Belum, kita ubah dulu regulasinya dan perlu koordinasi dengan tim pembina Samsat, serta perlu sosialisasi," tanggap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, dikutip Arahkata Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga: Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Usia 56 Tahun Baru Bisa Cairkan JHT
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah menjadi syarat administrasi pembuatan SIM ataupun STNK.