Simak! Begini Cara Urus SIM yang Rusak atau Hilang

- 4 Maret 2022, 19:18 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

 

ARAHKATA - Mungkin sebagian dari kita masih bingung bagaimana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak atau hilang.

SIM merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan ronda empat atau roda dua.

Jika tidak memiliki SIM petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pengemudi berupa tilang.

Baca Juga: Wartawan Depok Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

Oleh karena itu, jika SIM hilang atau rusak pemilik SIM bisa mengajukan mengajukan untuk pembuatan SIM yang baru.

Berikut cara mengurus SIM rusak atau hilang atau hilang seperti dikutip Arahkata dari instagram Indonesia Baik @Indonesiabaik.id, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

1. Siapakan dokumen penting. Dokumen penting tersebut berupa surat kehilangan dari kepolisian, KTP asli dan fotokopi, fotokopi SIM yang hilang (jika ada), surat sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x