Intip, Syarat Baru untuk Pengurusan SIM dan KTP di Kota Bekasi

- 11 September 2021, 10:42 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi /Instagram/@bangpepen03

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai pengurusan perpanjangan SIM dan KTP serta pelayanan publik lainnya di masa pandemi COVID-19.

Surat Edaran (SE) tentang kewajiban melakukan vaksinasi COVID-19 itu ditegaskan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat pada 9 September 2021. Surat dengan nomor: 440/1395/SET.COVID19 itu ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi. Isinya tentang kewajiban vaksinasi COVID-19 dalam pengurusan pelayanan publik.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi COVID-19, yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung.

Baca Juga: Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik Paritrana Awards 2020

Untuk memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi COVID-19 Pemkot Bekasi mewajibkan masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengakses pelayanan publik wajib vaksin.

"Seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya," kata Rahmat Effendi.

Baca Juga: Satpol PP Lakukan Penggusuran Bangunan di Kali Tanah Apit Bekasi

Ia menambahkan untuk pemohon pelayanan publik wajib menggunakan Scan QR Barcode atau aplikasi PeduliLindungi. Nantinya akan berfungsi sebagai tanda bukti bahwa telah dinyatakan melakukan vaksinasi COVID-19.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x