ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru, yakni mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa layanan publik.
Layanan publik yang dimaksud Jokowi ialah jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Jokowi Minta Percepat Vaksinasi Booster
Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut dikutip Arahkata, Minggu 20 Februari 2022.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Nomor Layanan Care Center BPJS Kesehatan Baru, Bisa Akses Fitur Ini
Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.***