Kekang Konten Ilegal, UE Tetapkan Aturan Internet Baru untuk Google dan Meta

- 24 April 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi Google
Ilustrasi Google /Pixabay.com/Hebi B./

Anggota parlemen Uni Eropa Dita Charanzova, yang telah menyerukan aturan seperti itu delapan tahun lalu, menyambut baik kesepakatan tersebut.

"Google, Meta, dan platform online besar lainnya harus bertindak untuk melindungi pengguna mereka dengan lebih baik. Eropa telah menjelaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sebagai pulau digital independen," katanya.

Google mengatakan, "Ketika undang-undang tersebut diselesaikan dan diterapkan, detailnya akan menjadi masalah. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pembuat kebijakan untuk mendapatkan detail teknis yang tersisa untuk memastikan undang-undang tersebut berfungsi bagi semua orang."

Baca Juga: Okta Rilis Laporan Forensik Peretasan Lapsus, Berikut Keterangannya!

Di bawah DSA, perusahaan menghadapi denda hingga 6% dari omset global mereka karena melanggar aturan, sementara pelanggaran berulang dapat membuat mereka dilarang melakukan bisnis di UE.

Aturan baru melarang iklan bertarget yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik.

Pola senyap, yang merupakan taktik menyesatkan orang untuk memberikan data pribadi kepada perusahaan secara online, juga akan dilarang.

Baca Juga: Lima Aplikasi Wajib Pakai Selama Mudik Lebaran

Perusahaan dapat dipaksa untuk menyerahkan data yang terkait dengan algoritma mereka kepada regulator dan peneliti.

Perusahaan juga menghadapi biaya tahunan hingga 0,05 persen dari pendapatan tahunan di seluruh dunia untuk menutupi biaya pemantauan kepatuhan mereka.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x