Pakar ITB: Semua Kemasan Plastik Berpotensi, Diskriminatif Melabeli Bahaya Satu Jenis Kemasan

- 21 September 2022, 06:53 WIB
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI /Foto Greenpeace/Arahkata

Kemenperin, Kemenko Perekonomian, KPPU dan BSN mengkritisi kebijakan ini karena nuansa diskriminatifnya yang nyata.

“Secara kimia ketahanan panas atau titik melting galon guna ulang berbahan Polikarbonat itu hampir 200-an derajat Celsius dan kemasannya juga keras. Artinya, resiko untuk BPA-nya bermigrasi itu sangat rendah atau hampir tidak mungkin terjadi,” katanya.

Baca Juga: Viral! Aksi Koboi Sopir Toyota Fortuner Todongkan Pistol di Jalan Tol
 
Terkait migrasi zat kimia dari kemasan, dia mengatakan bahwa itu tidak hanya terjadi pada galon guna ulang PC saja tapi juga galon sekali pakai berbahan PET.

Menurutnya, migrasi zat kimia dari kemasan itu  tetap ada akibat masih adanya zat yang belum bereaksi saat pembuatan galon, tapi jumlahnya tidak banyak.
 
“Jadi, kalau ada label berpotensi mengandung BPA pada galon guna ulang polikarbknat, terhadap galon PET yang sekali pakai seharusnya juga diberlakukan hal yang sama. Karena, keduanya sama-sama berpotensi ada migrasi kimia dari kemasannya,” ujar Zainal.

Baca Juga: Komisi II Soroti Permasalahan Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Tidak Ada Progress Report ke DPR
 
Pinke Arfianti Dwihapsari, Pembina Industri dan Sub Koordinator untuk Fungsi Industri Minuman Ringan dan Pengolahan Hasil Holtikultura Kemenperin - dalam acara pelatihan jurnalistik yang diselnggarakan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta - menghimbau BPOM untuk berkoordinasi dengan Kemenperin dalam membina industri pangan.


Karena, menurut dia, pada dasarnya produk-produk AMDK yang beredar itu sudah melalui proses memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), di mana pemenuhan syarat SNI itu sudah menjadi syarat keluarnya izin edar dari BPOM.

“Jadi, jika ada porduk di pasar yang tidak sesuai standar, tinggal dipanggil saja produsennya, ditanyakan penyebabnya dan diminta melakukan tindakan agar tidak ada produk diluar standar yang beredar di pasar. Tidak perlu ada aturan aturan baru yang bisa menambah beban industri,” kata Pinke.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 304 Kg Ganja Jaringan Sumatera-Jawa

Dia mengatakan Kemenperin akan segera meminta klarifikasi kepada BPOM terkait pengungkapan temuan produk AMDK non standar di pasar, bagaimana kajian dan temuan itu dilakukan dan monitoringnya seperti apa.

“Karena, kami dari penerbit regulasi SNI mengharapkan pengawasan itu bisa dilakukan bersama-sama dan bukan hanya dilakukan oleh satu instansi saja,” ucapnya.
 
Di acara yang sama, dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, membuat perbandingan sifat fungsional kemasan antara galon guna ulang dan galon sekali pakai.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x