Situs Presiden Tidak Bisa Diakses, Belum Membayar Sewa Nama Domain Ternyata

- 24 November 2022, 11:10 WIB
Situs presiden.go.id tak bisa diakses
Situs presiden.go.id tak bisa diakses /Screenshot

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Situs presiden.go.id ditangguhkan serta tidak dapat diakses oleh publik karena belum membayar sewa nama domain.

Tampilan situs presiden.go.id adanya logo dan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia beserta slogannya, yaitu "menuju masyarakat informasi Indonesia".

Informasi tersebut ditampilkan di laman situs presiden.go.id manakala diakses  oleh ArahKata.com pada Kamis, 24 November 2022.

Baca Juga: Penyelamatan Dramatis Bocah 5 Tahun Korban Gempa Cianjur Bertahan Hidup 

Berikut bunyi pemberitahuan penangguhan situs presiden.go.id karena belum membayar sewa nama domain.

"Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silakan menghubungi pengelola domain situs ini,” ujar pemberitahuan tersebut.

“Jika Anda adalah pengelola domain situs ini, silakan klik di sini untuk melakukan permohonan invoice,” katanya melanjutkan dengan disertai nomor WhatsApp Kominfo.

Baca Juga: KPK Tetapkan Politisi PAN Subang Tersangka Rampok Uang Rakyat

Penangguhan situs kepresidenan tersebut mendapatkan respons dari Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) yang diunggah di akun Instagramnya.

Menurut CISSReC, situs presiden.go.id tidak bisa diakses sejak Rabu malam pukul 19.15 WIB.

Lembaga Riset Keamanan Siber itu juga menegaskan kalau situs tersebut tidak bisa diakses bukan karena diretas, melainkan karena belum membayar sewa nama domain.

Baca Juga: Peserta Munas HIPMI Saling Adu Jotos, Mantan Ketum BPP HIPMI Bahlil Lahaladia: Memalukan Sekali

"Tentu, ini hal yang sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi," katanya dalam keterangan tertulis di akun Instagram @cissrec.

Menurutnya, situs web resmi presiden itu seharusnya ada yang memantau, mengecek, dan melakukan perawatan atau membuat unggahan, tetapi bisa sampai lupa diperpanjang langganan domainnya.

CISSReC juga menjelaskan kalau kesalahan tersebut adalah tanggung jawab admin dari situs Presiden tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Politisi PAN Subang Tersangka Rampok Uang Rakyat

Kejadian ini, menurut CISSReC, menjelaskan ke publik bagaimana masalah siber di Indonesia, baik dari sisi keamanan maupun sisi maintenance (perawatannya).

"Apalagi ini situs kepresidenan, jangan-jangan jarang sekali dilakukan pengecekan berkala, sampai-sampai admin tidak tahu domainnya sudah expired atau kedaluwarsa," katanya melanjutkan.

Pihak Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) juga memberikan imbauan agar sekretariat negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital milik Presiden dan Wakil Presiden untuk dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Digital Kuasai Empat Tips Google My Business

Aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas bagi tim kepresidenan serta sekretariat negara, kata CISSReC, karena ketika ada peretasan atau aktivitas ilegal, hal itu akan menjadi polemik, khususnya di tengah masyarakat.

“Tentu sebagian dari kita akan bertanya-tanya, kalau soal pembayaran domain saja bisa terlewat, lalu bagaimana dengan urusan pengalaman sibernya?" kata Lembaga Riset Keamanan Siber menegaskan.

Situs resmi Presiden ditangguhkan karena belum membayar sewa nama domain.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x