Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer dari Pemerintah Harus Dikaji Ulang

- 23 November 2022, 20:07 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Permasalahan di wilayah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mendapat sorotan tajam oleh Komisi II DPR RI, salah satunya adalah soal tenaga honorer yang di dalamnya terdapat guru, Satpol PP, serta pegawai di luar aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Hal demikian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 November 2022.

Dalam rapat, Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan permasalahan tenaga honorer non ASN sudah tergologong akut atau dan rumit, yang menurutnya disebabkan pada penanganan yang kurang tepat.

Baca Juga: Mensos Risma Gercep Langsung Mengatur Penyaluran Logistik Korban Gempa Cianjur

“Ini bukan saja akut tapi juga kalau bahasa Sunda-nya pabalieut (red-rumit), narik sana yang di sini ketarik tapi tidak maju-maju juga. Ini soal data 2,3 juta tenaga honorer non ASN. Pak ini bukan data yang kecil dan sederhana, data ini muncul sebagai akibat dari cara kita menangani ASN selama ini terus menerus tertumpuk akhirnya menjadi ledakan pada hari ini,” ungkapnya.

Masalah demikian, menurut Yanuar, menjadi bom waktu yang ternyata pada akhirnya harus mencari terobosan untuk penyelesaian ini.

“Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN yang pada waktu itu disusun kebetulan saya ikut menyusunnya ternyata tidak mampu mengantisipasi keadaan yang hari ini terjadi,” kata politisi Fraksi PKB itu.

Baca Juga: Relawan Terus Sisir Reruntuhan Bangunan Hingga Berikan Aksi Layanan Kesehatan Bagi Penyintas Gempa

Sebelumnya Menteri PAN RB memaparkan tiga solusi dalam menangani tenaga honorer non ASN, yakni diangkat seluruhnya, diberhentikan seluruhnya, dan berdasarkan prioritas.

Menurut anggota DPR Dapil Jawa Barat X itu, disampaikan agar opsi tersebut harus didalami dengan membahas secara khusus, mengingat masalah demikian dinilai sangatlah serius.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x