Situs PSE Diserang 20 Juta Kali Serangan Siber, Kemenkominfo Kewalahan

- 31 Juli 2022, 17:40 WIB
Meme #blokirkominfo.
Meme #blokirkominfo. /Twitter.com/

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengaku kewalahan karena website pse.kominfo.go.id mendapat jutaan serangan siber dalam sehari.

Ini buntut dari dilakukannya pemblokiran terhadap beberapa sistem elektronik (SE) yang belum didaftarkan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Saat ini di website tersebut untuk sementara juga tidak lagi menampilkan menu "search" yang sebelumnya digunakan untuk mencari secara instan PSE yang telah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Gempar Tumpukan Sembako Banpres Satu Kontainer Dikubur Hebohkan Warga Depok

"Ini kan sebenarnya website untuk pengecekan. Kami mengalami serangan yang bertubi-tubi, sehari ada 20 juta. Padahal layanan ini kan dibutuhkan masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers secara daring, dikutip ArahKata.com, Minggu, 31 Juli 2022.

Apabila sistem di website PSE telah stabil, pihak Kemenkominfo berjanji akan mengembalikan fitur "search" untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan pendaftaran PSE.

"Untuk sementara (fitur search) tidak kita aktifkan dulu, karena di situ vulnerable-nya. Jadi mohon maaf, tetapi kami akan terus memperbaiki," kata Semuel.

Baca Juga: Waspada Roket Tiongkok Berukuran 30 Meter Jatuh di Sumatera, Laporkan ke BRIN

Sampai dengan 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 9.039 SE yang didaftarkan. Kemudian ada 53 SE yang di-suspend pendaftarannya lantaran data-data yang dimasukkan tidak valid.

Saat ini yang sudah diblokir ada enam SE, yaitu Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, EpicGames, dan Origin.com.

Khusus untuk Paypal yang sebelumnya sempat diblokir, aksesnya telah dibuka untuk sementara hingga 5 Agustus 2022 untuk memberi kesempatan penggunanya melakukan migrasi data atau dananya.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Kembali Meriah Diramaikan Saat Car Free Day

Semuel menegaskan, aturan pendaftaran bagi PSE ini dibuat dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman, agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

"Maksud dan tujuan kenapa PSE wajib mendaftar, karena aktivitas ekonomi kita itu bukan hanya di fisik, tapi juga di ruang digital. Kita tahu, ruang digital kita itu tanpa batas. Kalau kita di ruang fisik, kita pergi ke toko, tokonya jelas dan kita bisa tahu alamatnya. Kalau di ruang digital bagaimana? Inilah, kita ingin coba, untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftar. Sekali lagi, ini untuk mendata, supaya kami tahu apa layanan yang diberikan dan bagaimana kalau ada masalah dan pedomannya harus berbahasa Indonesia," kata Semuel.

Alasan lainnya agar perusahan yang beroperasi di Indonesia seluruhnya mematuhi ketentuan pajak yang diterapkan di Indonesia, baik itu PSE domestik maupun global.

Baca Juga: Apa Itu Steam yang Diblokir Kominfo Hingga Bikin Para Gamers Ngamuk

"Kalau kita berusaha di Indonesia, baik itu yang berdomisili di Indonesia maupun di luar, mereka juga harus patuh pada aturan pajak kita. Semua kewajibannya harus dipatuhi, makanya ini kita lakukan pendataan," pungkas Semuel.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x