Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri, Ini Syaratnya

- 1 Februari 2022, 22:25 WIB
Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri, Ini Syaratnya
Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri, Ini Syaratnya /Ahyar/ARAHKATA

“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Achmad.

Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pengunjung Membludak, FPPJ Minta Dirut Ancol Bertanggung Jawab

Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. 

Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.

“Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,” pungkas Achmad.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x