Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Berikut Aturannya!

- 31 Maret 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi kembali ke sekolah, sekolah tatap muka.
Ilustrasi kembali ke sekolah, sekolah tatap muka. /Pixabay/AzamKamolov/

ARAHKATA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk tetap konsisten dalam edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” kata Mendikbud dikutip dalam laman kemdikbud.go.id.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dilayangkan Pemerintah diumumkan pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Budidaya Udang Vaname, Pemprov Jatim: Ini Cukup Menjanjikan!

Empat Menteri tersebut diantaranya Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Sehingga dalam membantu kelancaran pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan diatur sedemikian rupa sebagai berikut.

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bantu Pemerintah Optimalkan BST 2021

Kemudian, dibantu dengan Dinas Perhubungan (Dishub) perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Selanjutnya, Pemda bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x