Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJP Plus 2022 pada Agustus

- 11 Agustus 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x