Pernyataan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah, Terkesan Dipaksakan dan Diskriminatif

- 7 Maret 2023, 14:53 WIB
Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa. /Dok Pribadi/ARAHKATA

Baca Juga: Nadiem Makarim: 320.000 Guru Honorer Akan Dingkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini

Marcellus juga menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian Visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk  pembangunan di bidang Pendidikan

Dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.

Baca Juga: Bantu Mahasiswa Berprestasi Pasca Pandemi, Yayasan Korindo Donasikan Beasiswa

"Pasal 28C ayat 1 berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," katanya.

Pernyataan Gubernur Viktor juga menurut Marcellus mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Baca Juga: YAICI Gandeng Empat Universitas Tingkatkan Riset dan Literatur Atasi Masalah Gizi Ganda Masyarakat

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x