"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," tuturnya.
Jahara Jainudin, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, mengonfirmasi telah mengirim surat pemecatan via WhatsApp, dengan alasan Verawati tidak berada di sekolah saat itu.
"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," katanya.
Baca Juga: KPAI Ungkap 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak Dilaporkan Selama 2023
Keputusan ini ternyata merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima, yang menetapkan Verawati harus pindah ke UPT Dikpora Wera karena hanya lulusan D2.***