Viral Guru Honorer 18 Tahun Mengajar Tak Dihargai, Dipecat via WhatsApp karena Ijazah D2

- 23 Januari 2024, 21:52 WIB
Ilustrasi WA WhatsApp - Simak cara mengajukan aduan soal bansos yang tidak kunjung cair, ada dua cara, lewat WA ataupun link www.lapor.go.id.
Ilustrasi WA WhatsApp - Simak cara mengajukan aduan soal bansos yang tidak kunjung cair, ada dua cara, lewat WA ataupun link www.lapor.go.id. /PIXABAY/Jorge_Henao15./

 

ARAHKATA - Verawati, seorang guru honorer dengan dedikasi 18 tahun di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini menghadapi kenyataan pahit.

Ia dipecat melalui pesan singkat WhatsApp oleh kepala sekolahnya, tanpa ada proses komunikasi langsung sebelumnya.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan keprihatinan atas kasus ini. 

 Baca Juga: Relawan Jokowi Dukung PSI Siap Mengawal RUU Perampasan Aset dan Uang Kuartal Negara

"Kami menerima beberapa laporan, guru-guru honorer ini disinggirkan halus, diarahkan agar mencari sekolah lain. Sangat disayangkan, di era evidence based learning, pengalaman mengajar selama 18 tahun tidak dihargai sebagai bukti kompetensi," ujar Iman dalam cuitannya di X, Senin, 23 Januari 2024.

Verawati, yang menerima pesan pemecatan pada Jumat kemarin, mengungkapkan kekecewaannya. "Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar,” kata Verawati, Minggu, 21 Januari 2024.

Alasan pemecatan yang diberikan adalah kualifikasi pendidikan Verawati yang hanya berijazah D2. Ironisnya, Verawati saat ini sedang menunggu kelulusan Sarjana dari sebuah perguruan tinggi di Kota Bima. 

Baca Juga: KPK Ungkap Dua Tersangka Suap di DJKA Kemenhub Berstatus ASN dan Pegawai BPK 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x