KPAI Ungkap 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak Dilaporkan Selama 2023

- 22 Januari 2024, 18:23 WIB
ilustrasi-kekerasan-anak
ilustrasi-kekerasan-anak /

ARAHKATA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023.

"Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak," ujarnya dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.

Bentuk laporan pertama, terkait dengan pelanggaran hak anak di klaster hak sipil dan partisipasi anak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yaitu anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi serta mengeluarkan pendapat dan eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Trending Topic di X, Usai Namanya Disebut Gibran 

Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1.569 kasus yang dilaporkan dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah.

"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, tetapi justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Padahal seharusnya ini menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ucap Ai.

Ketiga, kluster kesehatan dan kesejahteraan anak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak stunting.

Baca Juga: Berbahaya! Prabowo-Gibran Dijegal Tiga Skenario Hitam Diungkap TKN

"Isu kesehatan pascapandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua, serta masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam undang-undang perlindungan anak," katanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x