Enam Rekomendasi Perhimpunan Guru Pada Nadiem Terkait Revisi SKB 4 Menteri

- 22 November 2020, 01:17 WIB
6 Rekomendasi P2G ke NAdiem
6 Rekomendasi P2G ke NAdiem /Rahman Sugidiyanto/

ARAHKATA - Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan tanggapan berupa enam rekomendasi terkait revisi SKB 4 menteri yang diselenggarakan dalam konferensi pers terkait SKB 4 Menteri, Jumat, 20 November 2020 yang melibatkan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021

Pertama, PJJ sebaiknya diteruskan sampai akhir tahun ajaran, tetap berdasarkan zona agar betul-betul aman dan terjaga. Terkait rencana beberapa daerah melakukan pembukaan sekolah tatap muka di pertengahan November ini, berpotensi tidak akan efektif. Sebab mengingat waktu Penilaian Akhir Semester (PAS/UAS) yang tinggal sekitar 3 minggu lagi, awal Desember siswa akan UAS Semester Ganjil.

Baca Juga: Waduh! Indonesia Tambah Utang Rp24,5 Triliun dalam Dua Minggu

”Andaikata sekolah tatap muka kembali, pembelajaran tak akan berjalan efektif dan optimal. Hal ini terjadi karena 1) Pembelajaran di bagi 2 shift; 2) Tidak boleh ada kegiatan ekstrakurikuler; 3) Tidak boleh ada kegiatan olahraga; 4) Kantin ditutup; 5) Interaksi siswa antar kelas sangat terbatas; 6) Waktu belajar pun terbatas.

Melihat ketatnya aturan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, maka P2G meminta agar daerah-daerah tidak memaksakan belajar tatap muka. Kami tegaskan, lebih baik PJJ diteruskan sampai akhir tahun ajaran 2020/2021,” tutur Satriwan Salim, koordinator P2G melalui siaran persnya, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Fahri Hamzah Singgung Menhan Prabowo Atas Pencopotan Baliho Habib Rizieq

Kedua, pembukaan sekolah harus melalui “persetujuan” orang tua dan tidak ada pemaksaan bagi orang tua agar anaknya dizinkan belajar tatap muka. Pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali.

“Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua. Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.

Baca Juga: Miris ! Di Daerah Ini Upah Guru Honorer Dibawah Satu Juta

“Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa. Hak hidup, sehat, dan memperoleh rasa aman adalah utama, baru kemudian hak pendidikan,” demikian diungkapkan bekas Wasekjen FSGI ini.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x