Catat, Penderita Penyakit Ini Tak Boleh Divaksin Covid-19

11 Januari 2021, 22:58 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona //pixabay / geralt

ARAHKATA - Program vaksinasi Covid-19 akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun ada beberapa penderita penyakit yang tak boleh divaksin karena tidak akan efektif.

Ketua Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi mengatakan, salah satunya adalah penderita covid-19. Seseorang pernah terinfeksi virus corona tidak perlu divaksin. Mengingat vaksin tujuan utamanya adalah menciptakan antibodi dalam tubuh seseorang.

"Antibodi itu timbul jika sudah kemasukan virus. Kalau sudah kemasukan virus, timbul antibodi, maka tidak perlu divaksin," ujarnya, dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Risma Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Joni menjelaskan, orang yang dinyatakan positif virus corona, secara alami akan membentuk antibodi. Bahkan ketika sudah dinyatakan sudah sembuh, bisa mendonorkan plasma darahnya untuk membantu yang pasien lain yang masih mengidap Covid-19.

"Artinya antibodi bisa terbentuk secara alami," tuturnya.

Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga April 2021 dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi dan ketersediaan vaksin. Untuk tahap awal ini diprioritaskan pada tenaga kesehatan karena dianggap memiliki risiko paling besar tertular Covid-19.

Baca Juga: Nyatakan Aman, BPOM Beri Izin Edar Vaksin Sinovac

"Vaksin akan mempan jika diberikan kepada orang yang berusia 18-59 tahun," terangnya.

Direktur Utama RSUD Dr Soetomo ini meminta masyarakat tidak perlu khawatir, jika nantinya ada efek samping seperti demam) setelah di vaksin. Mengingat tim sudah menyiapkan segala hal untuk penanganan jika terjadi karena efek samping vaksin.

"Kami sudah menyiapkan vaksinator bersertifikat dan tenaga kesehatan untuk ini. Yang memberikan vaksin ini tidak harus dokter, bisa bidan atau perawat yang memiliki kompetensi," terangnya.

Baca Juga: Lurah Kota Baru Hidupkan Semangat Gotong Royong Pembangunan Mushola

Terpisah juru bicara Gugus Kuratif SatgasCovid-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi menjelaskan rekomendasi untuk pemilihan vaksinasi telah ditentukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan.

Menurutnya selain penyintas maupun yang bergejala Covid-19, ibu hamil juga tidak boleh divaksinasi.

Selanjutnya penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) selama 7 hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, kelainan darah, jantung koroner, autoimun, penyakit ginjal, penyakit rematik autoimun, penyakit saluran dan pencernaan kronis.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Cek Langsung Proses Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Selain itu penderita hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, kanker, diabetes, HIV dan penyakit paru tidak bisa dilakukan vaksinasi," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler