Wow, Kominfo Sudah Blokir 360 Konten dalam Waktu Sebulan

8 Februari 2021, 18:34 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate /Instagram.com/@johnnyplate

ARAHKATA - Sebanyak 360 konten diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena melanggar hak cipta.

Seperti diwartakan Antara, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa peringatan Hari Pers Nasional 2021, Senin, 8 Februari menjelaskan, sepanjang 2020 Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual.

"Di tahun 2021 ini, baru sebulan lebih saja, Kementerian Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta," ujarnya.

Baca Juga: Janjikan Kerja di Citilink, Perias Pengantin ini Ditangkap Polisi

Selain penanganan konten, di sektor hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri, serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.

Gerakan penegakan hukum di ruang digital kali ini berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik.

"Pada saat di mana dua lembaga ini bekerja bergandengan tangan dan didukung kuat oleh media dan pers, kita harapkan ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat," kata Menkominfo.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Dua Pekan

Selanjutnya, Kementerian Kominfo juga melakukan upaya-upaya berkelanjutan, untuk menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem industri media secara berkelanjutan.

Saat ini, Kementerian Kominfo memiliki beberapa seri undang-undang, salah satunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020. Pengesahan undang-undang tersebut mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran.

"Di dalam Undang-Undang Cipta kerja sektor potensial, juga mengatur berbagai aturan untuk menjaga agar pemanfaatan sektor hilir industri digital kita juga digunakan dengan lebih baik," ujar Menteri Johnny.

Baca Juga: 3 Puncak dan 'Pasar Setan' di Gunung Lawu yang Dianggap Mistis Pendaki

"Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas siaran yang lebih baik," lanjut Menkominfo.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi mengatakan, khusus bagi digital broadcast, secara lebih teknis, melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten-konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya retransmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami rekan-rekan media.

Baca Juga: Unggah Foto Terbaru di Instagram, Wishnutama: I’m back!

"Sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang No.19 tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik," kata Menkominfo.

Selain itu, Kominfo juga memiliki Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik atau PSTE yang banyak mendapat respons secara global, dan peraturan Menkominfo No.5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler