Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Dua Pekan

- 8 Februari 2021, 17:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Arahkata.com

 
ARAHKATA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di ibukota. Perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan mulai dua pekan ke depan.
 
Pernyataan resmi ini diungkapkan Anies Baswedan pada Webinar "Bersatu Melawan Covid- 19" pada Senin, 8 Februari 2021.
 
" Kita kan punya pembatasan di kampung-kampung dan tahun lalu ada gugus tugas tingkat RW yang terus masih aktif terus kita aktifkan dan di Jakarta juga. Sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan PPKM tersebut, " kata Anies Baswedan kepada wartawan, Senin, 8 Februari 2021.
 
 
 
 
Anies menjelaskan perpanjangan dua pekan PPKM di DKI Jakarta adalah upaya pemerintah daerah melihat jumlah pasien Covid-19 kian hari kian meningkat. 
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lalu mengeluarkan data teranyarnya terhadap kasus aktif di DKI Jakarta yang kini sudah mencapai puluhan ribu. Artinya, Pemprov DKI berusaha untuk meminimalisir kebutuhan ruang isolasi di Rumah Sakit yang sudah terisi hampir di semua bangsal rumah sakit rujukan ataupun rumah sakit darurat Covid-19.
 
" Kenapa saya sebut penting untuk melihat kasus aktif karena kasus aktif ini kaitanya dengan bagaimana kita menyiapkan tempat untuk isolasi. Angkanya sekarang cuma tambah 69 jadi kira-kira 23.800 lalu fatality rate di Jakarta itu 1,6 persen  kesembuhan 89,90 persen," ujar Anies Baswedan.
 
 
 
Menurut Anies pihaknya terus mengupayakan penekanan jumlah kasus aktif di DKI Jakarta. Salah satunya PPKM harus ditingkatkan sebagai upaya pengambilan keputusan rem darurat yang perlu dilakukan. Mengingat lonjakan kasus penambahan pasien Covid- 19 semakin meningkat. 
 
"Kita menarik rem darurat waktu itu emergency break kita lakukan apa yang terjadi lalu kurvanya langsung mulai melandai. Saya pikir PPKM diperpanjang adalah langkah bijak untuk memerangi Covid-19," tutur Anies.
 
Seperti diketahui bahwa aturan ppkm diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta adalah tindak lanjut dari anjuran Menteri Dalam Negeri Tito karnavian yang menerbitkan instruksi Mendagri Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro.
 
 
 
 
Adapun aturan dari PPKM mikro itu adalah aturan word from office (wafo) dan work from home (wfh) menjadi 50 persen sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring lalu aturan jam operasional Mall juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB atau Wita tanpa toleransi.
 
Aturan lain juga yang dibatasi adalah dan in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB termasuk juga pembatasan di rumah ibadah hanya diperbolehkan 50 persen dengan mewajibkan memakai masker.
 
Selain itu aturan lainnya yang diperketat adalah fasilitas umum yang berkaitan dengan sosial budaya dihentikan sementara termasuk kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. 
 
Aturan lain yang wajib dipatuhi adalah bagi penumpang yang memakai jasa transportasi umum diminta tetap mengikuti protokol kesehatan agar tidak membuka masker berjaga jarak dan selalu cuci tangan dan mematuhi jam operasional yang sudah dibatasi. ***
 
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah