ARAHKATA - Seorang perias NAP (28) di Wisma Garuda , Jalan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap Polresta Bandara Soekarno Hatta. Lantaran terbukti melakukan tindakan penipuan proses perekrutan pegawai maskapai Citylink.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol A Alexander menjelaskan, penangkapan didasari adanya laporan 11 Januari 2021 lalu, dimana dalam proses perekrutan tersebut, Neneng M bersama suaminya dijanjikan NAP menjadi petugas front office, ticketing dan check in counter sebuah maskapai penerbangan Citylink dengan membayar uang Rp 34,6 juta.
"Pasangan suami istri ini dijanjikan akan dijadikan front officer, satunya petugas checkin counter," ujarnya, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Volume Air Jembatan Panus Meningkat Masuk Siaga Dua
Keduanya tertarik karena ditawarkan mendapat gaji Rp 4-5 juta untuk tiga posisi front, officer, tiketing dan check in counter. Untuk memuluskan langkahnya, kedua korban dimasukkan kedalam grup percakapan WhatsApp yang menurut keterangan NAP dibuat oleh C salah seorang menejer di Citylink.
Kedua korban diberitahu jika sudah bekerja pada pertengahan Desember 2020.
Bahkan keduanya diwajibkan melakukan absen pagi, siang dan malam diaplikasi tersebut seolah olah sedang melakukan work from home (WFH).
Selain itu, korban juga diwajibkan melakukan shareloc dan masukkan kode id yang dibuat oleh C setiap pengisian absensi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Dua Pekan
Tidak sampai disitu, korban penipuan kian bertambah pasca NAP ditangkap pada 13 Januari lalu. Tercatat, sampai saat ini ada 6 orang. Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban jangan ragu untuk melapor ke Polres bandara Soekarno Hatta.