Bantah Hoaks Bahaya BPA pada Galon Guna Ulang, Politisi PKS Mufida Tegaskan Aturan BPOM Jadi Pegangan

25 Maret 2021, 15:21 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati /Foto: By Facebook

ARAHKATA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati membantah berita yang memuat pernyataannya terkait kandungan BPA dalam kemasan plastik seperti pemberitaan sepekan ini. Terlebih di dalamnya ada gerakan petisi terkait produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Mufida menyebut, mitranya di Komisi IX terkait dengan dunia kesehatan dan ketenagakerjaan. Ranah produk, papar dia, tidak masuk dalam mitra kerja dirinya di Komisi IX.

"Sebagai mitra BPOM maka semua informasi terkait wewenang BPOM sudah disampaikan. Pada isu soal Air Minum Dalam Kemasan, BPOM sudah mengeluarkan sikap resmi dan masih dalam tahap aman. Jadi silahkan mengacu kesana agar tidak terjadi disinformasi seperti yang disampaikan Kemenkominfo," ujarnya dikutip dari media massa.

Baca Juga: Anggota DPR RI AIA Mulai Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Sinjai

Mufida menekankan semua obat, makanan dan minuman serta kosmetik wajib memenuhi standar aman dan standar ini telah ditetapkan oleh BPOM dengan kajian yang sesuai dengan peraturan.

"Jadi silahkan mengacu ke BPOM, jika BPOM menyatakan aman maka InsyaAlllah sudah sesuai kaidah yang berlaku. Hal ini berlaku untuk semua hal baik obat, makanan maupun kosmetik. Saya berharap semua pihak memberikan perhatian besar pada kesehatan masyarakat dan informasi yang benar yang beredar,” katanya.

Dikutip dari media massa, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) Efriza sebelumnya juga sudah mengklarifikasi pernyataannya yang dimuat beberapa media soal bahaya Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Dia mengatakan hanya menyampaikan bahwa yang berwenang untuk mengatur keamanan pangan di Indonesia adalah negara yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Waktu itu, tepatnya awal Maret, saya dimintai tanggapan oleh seorang wartawan mengenai adanya penelitian terkait dengan BPA itu, dan dia menyampaikan ada perkembangan di berbagai negara soal bahaya BPA itu. Ya saya katakan, jika memang ada temuan baru mengenai itu, harus dilakukan penelitian lagi,” ujarnya

Jadi, kata Efriza, PSKP tidak melakukan penelitan dan menyampaikan pernyataan resmi mengenai bahaya BPA yang ada di dalam galon guna ulang.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers di Hambalang Hari Ini

“Saya hanya menanggapi rilis penelitian yang diberikan kepada saya yang menyatakan bahwa jenis plastik dengan kode nomor 7 itu rawan. Karena dalam rilis yang diberikan kepada saya disebutkan ada sebuah penelitian yang dikawatirkan kalau panas bercampur di dalam plastik itu akan berbahaya untuk kesehatan. Jadi saya hanya dimintai tanggapan,” tuturnya.

Efriza mengutarakan bahwa sebenarnya dia telah menyampaikan bahwa dirinya tidak berkompeten untuk menanggapi permasalahan itu. Namun, karena didesak, dia pun memberikan tanggapan.

“Saya bilang kalau memang diragukan, ya sebaiknya harus dilakukan pengecekan ulang. Bahasa saya saat itu juga menyampaikan hanya kalau memang ada permasalahan baru sebaiknya BPOM memperhatikan dan harus ada lagi riset terbaru,” ucapnya.

Padahal, menurut pengakuannya, PSKP sama sekali tidak pernah mengulas masalah BPA ini. Efriza hanya menjelaskan dalam kapasitas secara pemahaman baku, jika ada polemik di masyarakat terkait output, maka perlu memperhatikan kembali terkait output yang telah dihasilkan, ini adalah mekanisme proses pembuatan keputusan.

Sebelumnya, muncul pernyataan dari Mufida dan Efriza ditulis di beberapa media online pada Senin (22/3) yang memberitakan seolah-olah memberikan pernyataan bahwa BPA yang ada dalam galon guna ulang berbahaya terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Tulisan itu menyampaikan bahwa mereka menekankan BPA memang masalah lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah, khususnya BPOM.

Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang ini, BPOM memberikan pernyataan resminya kepada publik melalui laman resminya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) juga menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari.

Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswa di Bone Tewas Gantung Diri

Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari, sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.

Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA. Selain melakukan pengawasan produk di peredaran, Badan POM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat.***

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler