Pekerja Tidak Pakai APD, Proyek Milyaran Kantor Pertanahan Sinjai Disorot

7 April 2021, 08:07 WIB
Kondisi Renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. /Ashari/ARAH KATA

ARAHKATA - Renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang menyerap anggaran Rp.1,5 Milyar lebih dari APBN, telah memasuki bulan ketiga masa pengerjaan.

Sejak dikerjakan pada 15 Februari 2021 lalu, sejauh ini berjalan lancar dan telah mencapai progres 35 persen.

Hal itu diungkap Kontraktor Pelaksana CV. Lima-Lima, Titin, saat ditemui ARAH KATA di lokasi pembangunan atau renovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai yang terletak di Jalan Abd. Latief No. 5, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Parkiran di RSUD Semrawut, Dewan Soroti Kinerja Dishub Sinjai

"Iya pak, pengerjaannya sudah dua bulan lebih dan progresnya sudah 35 persen. Masa kontraknya selesai sampai Juni 2021 mendatang. Memang sengaja di papan proyek kami tidak tulis masa kontrak selesai di bulan Juni, karena takutnya kalau pekerja tahu, mereka santai-santai kerja," ungkap Titin.

Selain itu, Titin juga mengakui bahwa para pekerjanya yang berjumlah 15 orang itu, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seperti helmet pengaman, kacamata khusus, rompi, dan sepatu karet atau boot.

"Sebenarnya APD sudah kami siapkan pak, tapi mereka tidak menggunakan dengan berbagai alasan," ucapnya, sambil memperlihatkan helmet pekerja yang tidak terpakai.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permenakertrans nomor 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, pengusaha wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja atau buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Sinjai, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon Jati

Sementara itu, Santi, salah satu pegawai yang berada di lokasi dan mengaku sebagai Kepala TU Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, seolah enggan bahkan 'alergi' dengan Wartawan saat dimintai keterangan terkait perkembangan pembangunan dan PPK proyek milyaran tersebut.

"Untuk apa tanyakan begitu. Silahkan ke Pak Anwar selaku Kepala Kantor," singkatnya sambil berlalu.

Ketika dicoba untuk menanyakan lebih jauh, Santi yang menenteng map hanya mempersilahkan pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sinjai yang tiba di lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan.

Baca Juga: Dianggap Pendatang Ilegal, Warga Sinjai Dideportasi

"Saya pegawai TU Pertanahan. Silahkan pak kita mengecek di dalam," ajak Santi kepada pegawai Dinas LHK Sinjai, Hasanuddin, yang datang melakukan pengecekan dan mencocokkan gambar pembuatan ipal maupun saluran pembuangan terhadap dampak lingkungan pada saat bangunan selesai dan berfungsi nantinya.

Terpisah, lembaga kontrol Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) menanggapi pengakuan dari pelaksana proyek CV. Lima-Lima yang tidak mengindahkan penggunaan APD pada pekerjanya.

"Sangat disayangkan pihak pelaksana yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi di lokasi tidak terpasang spanduk yang berisi peringatan wajib menggunakan APD dan papan proyek yang tidak lengkap," tegas Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil.

Baca Juga: Atasi Stok Darah, RSUD Sinjai Rancang Manajemen Pendonor

Olehnya itu, Awaluddin menilai bahwa pelaksana proyek tersebut diduga telah melanggar berbagai aturan dan diduga kuat mengaburkan transparansi untuk melakukan upaya korupsi.

"Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek ini," tegasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler