ARAHKATA - Satu pekerja migran asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dideportasi dari Malaysia lantaran telah melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian atau tidak memiliki dokumen-dokumen keimigrasian yang lengkap.
"Iya benar, satu warga Sinjai dideportasi dari Malaysia. Sudah kita jemput dari pelabuhan Parepare pada Jumat pagi kemarin," ungkap Kepala Kesbangpol Sinjai melalui Kasi Intelijennya, Andi Ryan Ariatno, Sabtu 3 April 2021.
Ryan membeberkan, warga yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap seperti paspor dan visa kerja, sehingga dianggap sebagai pendatang ilegal dan melanggar ketetapan hukum yang ada di negara Malaysia.
Baca Juga: Kepala KPPN Sebut Geliat Ekonomi di Sinjai Serap APBN Milyaran
"Pekerja migran ini bernama Lina (61), dari Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan. Di Malaysia bekerja di kebun sawit," terangnya.
Menurut pengakuannya pekerja migran ini kata Ryan, bersangkutan bekerja di perkebunan kelapa sawit bersama sang suami, namun saat dilakukan razia dikediamannya dia tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, sehingga diamankan oleh petugas Malaysia. Sementara suaminya melarikan diri.
Untuk itu, melalui ini kami mengimbau kepada masyarakat Sinjai yang ingin bekerja di luar negeri agar berangkat dengan dokumen keimigrasian, ketenagakerjaan yang lengkap, dan disalurkan oleh agensi atau PJTK resmi.
Baca Juga: Atasi Stok Darah, RSUD Sinjai Rancang Manajemen Pendonor
Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak dari pekerja migran itu sendiri.