Tenang! Korban PHK Bakal Digaji Selama 6 Bulan oleh Jokowi

7 April 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi PHK. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

ARAHKATA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, Agustus 2020 jumlah pekerja yang di-PHK tembus hingga 9,7 juta orang.

Musababnya adalah seretnya likuiditas keuangan perusahaan di tengah wabah corona yang tak kunjung mereda.

Buat kamu yang terkena dampak PHK, tetap tenang dan fokus dalam mencari pekerjaan baru.

Baca Juga: Belasan Pelajar SMP di Gorontalo Putuskan Nikah Muda, Alasannya Miris!

Sebabnya, pemerintah akan menggaji kalian selama enam bulan ke depan. Ini akan dimasukan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lewat program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Lalu tiga bulan berikutnya 25 persen dari upahnya.

"Uang tunai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka di DKI Jakarta Berlangsung Hari Ini

Sebagai contoh, bila gaji peserta JKP sebelum di-PHK adalah sebesar Rp5 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat gajibsebesar Rp2,25 juta selama tiga bulan. Kemudian tiga bulan berikutnya hanya 25 persen dari upah.

Selain uang tunai, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan," terang Ida. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Tambah Fasilitas Lanjutan di RS Bhayangkara

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi korban PHK agar bisa menerima bantuan tersebut.

Syarat paling utama yang harus dipenuhi korban PHK adalah dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lain sebagainya.

"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP No. 109 tahun 2013, meliputi untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," terang Ida.

Baca Juga: Baru Lahiran, Audi Marissa dan Anak Pertamanya Dipisahkan

Syarat lainnya adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," imbuh Ida.

Syarat lainnya adalah tentu merupakan pekerja yang mengalami PHK bukan mengundurkan diri.

Baca Juga: Legislator PDIP Kota Tangerang Dukung Pemerintah Larang Mudik

"Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," tambahnya.

Lalu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Terakhir, memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya enam bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," Ida memungkasi.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler