Langgar Zonasi, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu

23 April 2021, 02:13 WIB
Penangkapan kapal ikan karena langgar zonasi penangkapan ikan. /Foto: Humas KKP/ARAHKATA

ARAHKATA - Dua kapal penangkap ikan ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKPRI) di perairan Kepulauan Seribu

Tindakan tegas tersebut dilakukan karena kedua kapal tersebut beroperasi diluar zona yang sudah ditentukan pemerintah.

Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam keterangan resminya menjelaskan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Air Mata Bahagia Nathalie Holscher yang Hamil Anak Sule

“Dalam operasi KP. Hiu 10 pada Selasa 20 April 2021 lalu, kami menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Antam menjelaskan, kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 di Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).

Baca Juga: Waspada! Gejala Baru Covid-19 Ini Menyerang Area Mulut dan Telinga

“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam

Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Tiga Hal Ini Dianggap Bisa Membatalkan Puasa

Ipunk menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.

“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Puasa?

Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing).

Ipunk juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.

“Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing,” tegas Ipunk.

Baca Juga: Tak Sengaja Baca Isi Pesan Sule, Begini Respon Nathalie Holscher

Di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). ***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler