Kominfo Angkat Suara Soal Maraknya Jasa Cetak Vaksin COVID-19

12 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksin/ Ternyata Ini Bahaya cetak kartu vaksin ukuran KTP /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

ARAHKATA - Sejak pemerintah memberlakukan segala aktivitas harus menggunakan sertifikat vaksin COVID-19, banyak beredar pelaku jasa cetak kartu vaksin.

Para pelaku jasa kebanjiran pesanan hingga bisa meraup untung banyak.

Lalu, gimana dengan keamanannya?

Baca Juga: Ganti Penyekatan PPKM, Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun angkat suara soal fenomena yang sedang marak di masyarakat.

Dilansir Arahkata dari laman resmi Kominfo, sebenarnya tidak ada aturan tentang boleh atau tidaknya melakukan cetak kartu vaksin COVID-19.

Meski begitu, masyarakat harus paham bahwa di dalam sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang harus dilindungi keamanannya, seperti QR code, nomor KTP, dan informasi pribadi lainnya.

Baca Juga: Selain untuk Imun, Ini Lho Manfaat Lain dari Berjemur

"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Selasa 10 Agustus 2021.

Menjaga data pribadi penting guna mencegah kebocoran data akibat kelalaian masyarakat. Hal ini juga menjadi tanggung jawab pribadi pemegang sertifikat vaksin.

Sementara itu, Kominfo juga memberikan imbauan kepada jasa percetakan kartu vaksin untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan tidak menyalahgunakan data dari sertifikat vaksin yang ingin dicetak.

Baca Juga: Pemprov Jatim Permudah Oksigen Gratis, Ini Titik Mobil Layanannya!

Dedy mengimbau, jika masyarakat menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi, mereka dapat melapor kepada Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal yang disediakan.

Namun jika terlalu takut data diri kamu tersebar, ada alternatif yang bisa dilakukan.

Masyarakat bisa mencetak kartu vaksin sendiri di rumah atau menyimpannya dalam bentuk softcopy di handphone maupun komputer pribadi.

Baca Juga: Kunjungi Terminal Jatijajar Depok, Menhub Sampaikan Pesan Penting!

Sertifikat vaksin terdapat dalam aplikasi atau laman pedulilindungi.id. Berikut cara unduh aplikasinya:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi via App Store atau Play Store.

2. Jika belum punya akun, klik Register. Jika sudah, klik Login.

3. Masukkan data diri yang diperlukan. Kemudian, kirim kode OTP yang didapat melalui SMS.

Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Wafat

4. Klik Paspor Digital dan pilih nama agar sertifikat vaksin muncul.

5. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin 1 dan 2.

Cara mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 di PeduliLindungi:

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Saat Cinta Tidak Direstui Orang Tua

1. Buka PeduliLindungi.id.

2. Buat akun melalui menu Login/Register jika belum mendaftarkan diri.

3. Masukkan nomor ponsel dan tekan Login Sekarang.

Baca Juga: Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

4. Klik nama akun, maka akan muncul pilihan Akun Anda, Kotak Masuk, dan Sertifikat.

5. Jika ingin cek atau mengunduh sertifikat, klik Sertifikat Vaksin.

6. Akan muncul informasi tentang berapa kali kamu sudah vaksin COVID-19. Maka, jika baru vaksin sekali, akan muncul Sertifikat Vaksin Pertama, Jika sudah dua kali vaksin, maka akan muncul dua sertifikat.

7. Klik sertifikat tersebut, maka akan muncul pilihan Unduh Sertifikat. Tekan tombol dan sertifikat otomatis akan terunduh.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler