Ganti Penyekatan PPKM, Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta

- 11 Agustus 2021, 18:46 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara soal penerapan ganjil genap Jakarta mulai Kamis 12 Agustus 2021 dan peniadaan 100 titik penyekatan.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara soal penerapan ganjil genap Jakarta mulai Kamis 12 Agustus 2021 dan peniadaan 100 titik penyekatan. /Dok. TribrataNews

ARAHKATA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Dengan hal itu, Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Ganjil genap diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas, yang dirasa dapat mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga: Pemprov Jatim Permudah Oksigen Gratis, Ini Titik Mobil Layanannya!

Dilansir Arahkata dari akun Instagram rasmi @tmcpoldametro, pemberlakuan ganjil genap ini sesuai dengan SK Kadishub 230 tahun 21 tanggal 10 Agustus, pemberlakuan ganjil genap berlaku pada 12 sampai 16 Agustus 2021.

Pembatasan ganjil genap berlaku dari jam pukul 06.00 sampai 20.00 WIB di 8 titik pengendalian mobilitas.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

Baca Juga: Kunjungi Terminal Jatijajar Depok, Menhub Sampaikan Pesan Penting!

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda 2. Namun, STRP masih berlaku sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x