Beri Bansos ke Warga KAT, Risma: Pastikan Dulu Tercatat dalam Data

4 September 2021, 14:06 WIB
Potret suasana saat Mensos Risma melakukan Kunjungan di Provinsi Riau /laman resmi Kemenag.go.id

ARAHKATA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pastikan negara akan hadir dalam memberikan akses bantuan bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Karena menurutnya, bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk tanggung jawab dari negara terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan setiap warga negara nya.

Sebelumnya, Risma menanggapi aspirasi yang berkembang pada saat mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Provinsi Riau.

Baca Juga: Apresiasi Desa Wisata Betawi, Menparekraf: Ayo Nabung Sampah

Oleh karena itu, Ia menegaskan jika sangat penting dalam memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara, tidak terkecuali KAT.

Dalam usaha merealisasikannya, Risma meminta jajarannya untuk dapat berkoordinasi dengan Pemprov Riau serta Kementerian Dalam Negeri untuk me-registrasi indentitas kependudukan warga KAT.

“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara dan sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan negara. Tetapi, mereka harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” kata Risma, di Jakarta pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Menag Kecam Penyerangan Rumah Ibadah di Sintang

Sejak Juli 2020 pemerintah telah mengupayakan perekaman data untuk membuat data dokumen atas kependudukan warga KAT. Hal ini dilakuakan agar mereka dapat mengakses pelayanan dan program bantuan dari pemerintah.

Saat Risma melakukan kunjungan langsung lokasi KAT Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi pada Maret 2021, ia mengatakan jika setiap penerima bansos harus masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sama dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK).

Hingga saat ini di beberapa lokasi KAT, masih dalam upaya proses perekaman data agar mereka bisa mendapatkan NIK dan mengakses pelayanan serta bantuan sosial dari Kemensos atau bantuan dari kementerian lainnya.

Baca Juga: Pelonggaran Aturan bagi Pengguna TransJakarta Berlaku Hari Ini

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto tengah mengembangkan upaya digitalisasi untuk pemberdayaan KAT terutama dalam perekaman data.

“Pemberdayaan KAT menempati posisi strategis yang fokusnya berbasis stakeholder. Dalam hal ini menekankan pada pemenuhan dan peningkatan kualitas hidup, menghargai keberagaman, serta kearifan lokal,” kata Edi.

Digitalisasi ini diharapkan bisa mendukung salah satu model Pengembangan KAT Stakeholder (PKATBest).

Baca Juga: Pelonggaran Aturan bagi Pengguna TransJakarta Berlaku Hari Ini

PKABest mengutamakan strtegi 3P yakni, Production, Planet and Partnership.

Production akan fokus dalam pengembangan kesejahteraan hidup warga KAT. Sedangkan Planet, pemanfaatan sumber daya alam, lalu Partnership merujuk kepada kemitraan atau kerjasama.

Selain itu, anggota DPR RI Komisi VIII Dr Achmad juga mengapresiasi komitmen dan perhatian Mensos terhadap warga KAT.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler