Menag Kecam Penyerangan Rumah Ibadah di Sintang

- 3 September 2021, 22:46 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kha/ragamindonesia.com

ARAHKATA - Ratusan warga diduga melakukan perusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunka, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 20 kepala keluarga JAI di Sintang harus di evakuasi demi keselamatannya.

Hal ini membuat, Yaqut Cholil Qoumas Selaku Menteri Agama (Menag) mengecam perbuatan tersebut. Karena menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan sangat melanggar hukum.

Baca Juga: Pelonggaran Aturan bagi Pengguna TransJakarta Berlaku Hari Ini

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut, Jumat 3 September 2021.

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan jika hal tersebut merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama dan meminta aparat untuk menindak tegas.

“Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Baca Juga: Kemenkes Terus Upaya Percepat Turunnya Insentif untuk Nakes

Yaqut juga berpesan, bahwa para pelaku perusakan rumah ibadah JAI harus di hukum secara adil.

“Proses secara hukum para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x