Pelonggaran Aturan bagi Pengguna TransJakarta Berlaku Hari Ini

- 3 September 2021, 18:54 WIB
Potret bus TransJakarta
Potret bus TransJakarta /Instagram/@pt_transjakarta

ARAHKATA - PT TransJakarta memberikan pelonggaran kebijakan bagi penumpang diberlakukan mulai hari ini pada 3 September 2021.

Pelonggaran tersebut berupa penambahan jam layanan operasional bagi pengguna moda transportasi umum tersebut.

Semula pihak TransJakarta memberikan jam operasional armada pada pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Baca Juga: Kemenkes Terus Upaya Percepat Turunnya Insentif untuk Nakes

Karena terus mengikuti penyesuaian masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta sehingga mengalami perubahan menjadi mulai pukul 05.00 WIB - 21.30 WIB.

"Mulai Jumat, TransJakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31-22.30 WIB," kata Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo pada Jumat, 3 September 2021.

Kebijakan terbaru tersebut sebagai tindak lanjut dari SK Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Kabupaten Cianjur Atas Kebijakan Kawin Kontrak

Tidak hanya itu, isi dari ketentuan tersebut berupa TransJakarta tetap menerapkan pembatasan angkut, yakni 50 persen dari kapasitas normal.

Ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x