Viral! Video Kerumunan di Holywings Kemang, Polisi Bubarkan Pengunjung

6 September 2021, 01:34 WIB
Tangkapan layar Video keramaian di dalam Restoran dan bara Hollywings Kemang /Twitter @danrem/

ARAHKATA - Polisi membubarkan pengunjung di kafe dan bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.

Hal itu dikarenakan padatnya kafe tersebut hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya melakukan operasi pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, KKP Ajak Masyarakat Konsumsi Rumput Laut

"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM Level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan.

Kerumunan itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.

Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker. Ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak.

Baca Juga: Bahaya Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi, Walkot Bandung: Jangan Lengah!

"Iyaa (Holywings Kemang)," kata Dermawan.

Polisi tidak melakukan penyegelan pada kafe tersebut. Polisi hanya membubarkan kerumunan dan meminta warga untuk pulang.

"Nggak (disegel), itu kan kewenangan Pemda. Kita patroli, kita lihat ada kerumunan, kita suruh pulang," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan razia protokol kesehatan itu rutin dilakukan. Razia menyasar tempat hiburan yang buka melewati jam operasional pada PPKM Level 3.

Baca Juga: KPI Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying, Warganet Kok Geram?

"Selama ini kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," kata Yusri saat dihubungi terpisah.

Yusri mengatakan operasi itu dilakukan untuk menegakkan aturan selama PPKM level 3. Jika ada pelanggaran, polisi akan segera menindak.

"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM Level 3 kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," katanya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler