Menkominfo Izinkan Konser Musik, Tapi Ada Syarat!

28 September 2021, 14:11 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan pentingnya kerja sama pemerintah pusat daerah sebagai kunci dari pembangunan infrastruktur TIK. /Dok. Kominfo/

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkap pemerintah telah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Kegiatan besar tersebut mulai dari resepsi pernikahan hingga acara konser musik.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, dikutip Arahkata pada Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Menkominfo Izinkan Konser Musik, Ini Kata Pakar Kesehatan

Dengan diperbolehkannya kegiatan berskala besar untuk dilangsungkan, Johnny G. Plate berharap hal itu akan menjadi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Bagi Johnny ada enam faktor resiko penularan yang harus dihindari, di antaranya:

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Rilis Video Musik 'Money' Lisa BLACKPINK

1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.

2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.

3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.

4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.

5. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.

6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.

Baca Juga: Beri Sambutan, Menkominfo: Selamat Berkonvensi Pranata Humas Indonesia

Untuk menekan enam resiko tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum kegiatan, saat kegiatan, dan setelah kegiatan berlangsung.

Sebelum kegiatan, penyelenggara harus mengedukasi perihal protokol kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, dan memastikan fasilitas dan sarana serta prasarana mendukung diberlakukannya protokol kesehatan.

Saat acara, penyelenggara wajib memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan dapat dengan mudah diakses.

Baca Juga: Harumkan Nama Bangsa, Menkominfo Apresiasi Prestasi Windy Cantika Aisah

Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan, dan segera merujuk kasus positif apabila ada yang terdeteksi selama kegiatan berlangsung untuk melakukan perawatan medis dan isolasi.

Sementara itu, setelah acara, penyelenggara harus memastikan tidak ada kasus positif yang lolos dari pengawasan dan karantina.

"Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan COVID-19, agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang," kata dia.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler