Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menaker Minta DPR Sahkan RUU PKS

31 Desember 2021, 10:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meresmikan Gedung Pusat Pasar Kerja yang berlokasi di Gatot Subroto Kav. 44, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ranu, 29 Desember 2021. /Humas Kemnaker/

ARAHKATA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Menurutnya para pekerja/buruh sangat membutuhkan RUU tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.

Diketahui saat ini banyak terungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi seperti di pesantren di Bandung.

Baca Juga: NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Ida mengatakan, begitu kuatnya keinginan semua pihak untuk sama-sama tak metoleransi terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual.

Ida mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Tambah Menaker Ida, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua.

Baca Juga: Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual Viral di Twitter

"Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," katanya yang dikutip Arahkata pada Jumat, 31 Desember 2021.

Kemudian Ida mengatakan RUU PKS ini jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh.

Karenanya, ia berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir.

Baca Juga: Pelaku Pemasok Gambar Pelecehan Anak Terbesar di Dunia Divonis 27 Tahun Penjara

"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," ujarnya.

Pelecehan atau kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja, pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik; serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler